Pengepungan Masa Terhadap Wartawan Polda Harus Cepat Tindak

  • Whatsapp

XPOSE TV – Terkait Proyek Jalan Wartawan Jadi Korban, Polda Jatim Didesak Segara Tangkap Pelaku dan Dalang Pengerahan Massa, Pengepungan Masa Terhadap Wartawan Polda Harus Cepat Tindak

Mendapat informasi beberapa rekan jurnalis/wartawan Sampang Madura mengalami penekanan dan ancaman sejumlah massa, seusai memberitakan tentang proyek jalan di desa Lar lar Kecamatan Banyuates. Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar secepatnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Beberapa hari lalu, ada rekan kami saat meninjau lokasi jalan proyek bersama rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Informasinya usai memberitakan atau menayangkan karya tulisnya terkait pengerjaan proyek jalan, sejumlah massa mengepung mereka,” terang Ade.S Maulana (11/10/2023).

Ade sapaan akrab oleh sejumlah anggota yang tergabung di komunitas jurnalis itu menyampaikan. Selain mendapat ancaman oleh sejumlah massa itu, empat rekan jurnalis dan dua rekan LSM kita dipaksa untuk mengakui kesalahan penulisan berita dan meminta maaf dengan sengaja merekam menyebar luaskan di semua kalangan.

“Hasil rekaman video yang kami terima adalah permohonan maaf tersebar luas, hal ini bagi komunitas jurnalis Jawa timur sengaja ingin menjatuhkan marwah jurnalis. Massa yang melihat kejadian itu tidak sedikit, kurang lebih dari 50 orang sebagian membawa senjata tajam seperti celurit, balok hingga pedang kata rekan-rekan saat di lokasi kejadian.

“Akibat dari kejadian itu, rekan kami terpojok dan ketakutan. Tak ada pilihan selain menuruti keinginan dari massa tersebut, kemudian mereka dipaksa untuk meminta maaf dengan cara di video bersama-sama lantaran dalam pemberitaan tidak sesuai dan dianggap salah objek,” kata Ade. S Maulana Ketua Umum KJJT.

Masih kata Ade, oleh karena itu kami arahkan rekan dan sahabat kita sesama kontrol sosial itu untuk segera membuat laporan resmi. Menurut Ade, kejadian ini merupakan suatu ancaman kebebasan pers dan pelanggaran pidana berat.

“Tidak hanya pelanggaran Undang-undang Pers namun sepertinya pelanggaran UU ITE dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Seharusnya, apabila ada pihak-pihak yang tidak terima adanya pemberitaan dari rekan media. Ada ruang hak jawab yang bisa digunakan, bukan dengan mengerahkan massa atau dengan mengancam menggunakan senjata tajam dengan cara menakuti nakuti,” ucap Ade.

Oleh sebab itu, KJJT meminta kepada Kapolda Jatim untuk menjamin keselamatan mitra kerja Polri khususnya di Kabupaten Sampang, baik dari Jurnalis dan LSM. Bila perlu proses hukumnya ditangani Polda Jatim demi menjamin keselamatan dan keadilan untuk para korban.

“Jika proses hukum ini ditemui lamban panangananya, maka kami tidak segan-segan akan menggelar berbagai aksi di Mapolda Jatim agar mendesak pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan dalang permasalahan itu,” pintanya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait