Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSPKTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah.
Oleh karena sifatnya yang desentralistik bahkan sampai ada kewenangan setiap guru untuk merancang sendiri apa yang mau diajarkan,, dengan acuan standar isi yang ada, maka aroma konstruktivisme nya sangat kuat. Pendidikan kita menuju iklim demokratisasi, dimana perbedaan menjadi keniscayaan, dan sangat dihalalkan. Ingat, sebelumnya yang didewakan adalah keseragaman, bukan keragaman. Padahal kehidupan meniscayakan perbedaan. Dua orang yang kembar saja pasti memiliki perbedaan.