Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Menolak Gugatan yang Dilayangkan Terhadap BPN Sekadau.

  • Whatsapp

Loading

Xposetv/// Pontianak Kalimantan Barat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Menolak Gugatan – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar, SP.d, SH.,MH, M.Si, MBA, C. Med., CPCD., Mengatakan, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang menolak gugatan yang dilayangkan Rudy terhadap BPN Sekadau terkait sertifikat HGU

Bacaan Lainnya

AGRO PLANKAN LESTARI. Gugatan tersebut diputus PTUN Menolak gugatan Penggugat seluruhnya yang di tuangkan dalam Putusan NOMOR 11/G/2023/PTUN.PTK.

“Dr. Herman Hofi Munawar, bahwa, Kami sebagai Kuasa Hukum AGRO PLANKAN LESTARI, memgapriseasi Para Hakim yang memeriksa perkara ini sangat cermat melihat fakta-fakta serta berbagai bukti yang terkait dengan prosesing terbitnya sertifikat HGU. Fakta dalam persidangan termasuk keterangan para saksi sangat jelas prosesing penerbitan HGU telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundangan-undngan yang berlaku. yang juga tentu nya dibuktikan dengan berbagai macam Dokumen tidak ada satupun dalil yang dapat di buktikan penggugat untuk membatalkan sertifikat HGU yang dimiliki APL,” tuturnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar, SP.d, SH.,MH, M.Si, MBA, C. Med., CPCD

“Dengan kata lain, bahwa APL memiliki dokumen-dokumen yang lengkap terpenuhi dan sah. Yang bearti terbitnya sertifikat HGU telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan., Penerbitan sertifikat HGU APL oleh Kakanwil BPN telah sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan,dan UU No. 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-Peraturan dan tindakan-tindakan Mengenai Tltanah-tanah Perkebunan, serta UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria,” Ucapnya lagi.

Baca Juga: Dr Herman Hofi Munawar : Tangung Jawab Dokter Medis Maupun Non Medis, Harus Punya Tanggung Jawab Terhadap Pasien.

“Tegasnya, bawah Kanwil BPN dalam menerbitkan sertifikat HGU milik PT APL telah sesuai dengan ketentuan tidak ada proses abal-abal dalam penerbitan HGU atas nama PT.APL. Semuanya On The Law,” Ungkapnya.

“Dan selain itu, kata Dr. Herman Hofi, kami juga apresiasi pada pemda sekadau yang selalu berusaha untuk menciptakan iklim kondusif dalam ber investasi di wilayah hukum sekadau. Tidak boleh lagi ada gangguna-gangguan yang dapat meresahkan para investor. Dengan demikian para investor tidak ragu2 lagi untuk menanamkan modal nya di kab. Sekadau, investor merasa aman karena memiliki payung hukum yang jelas. Kepastian hukum ini penting karena investasi sangat bermakna bagi kemajuan daerah,” Pungkasnya.

( Mamad – Hend )

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *