“Dia (red:Ellen) bilang awal pertama ramai, bulan selanjutnya sepi tidak ada orang makan disana,” terang Novi. “Tidak menyarankan kenapa tidak tutup ?,” tanya Yafet, “Pak Effendi bilang tidak boleh ditutup, kita kasih surat pembatalan perjanjian. Perjanjian tidak bisa dibatalkan sepihak,” terang Novi.
Ketika Yafet mempertanyakan kapan diajukan pembatalan perjanjian, Novi menjawab setelah restoran ditutup. “Apakah diceritakan pemasukan rata rata Rp. 400 juta tiap bulan, apakah ada pemasukan Rp. 6 juta sampai Rp. 45 juta sehari?,” tanya Yafet. “Tidak tahu,” jawab Novi.
Yafet juga menanyakan tentang PNBP tidak dibayarkan apakah saksi Novi mengetahui, dijawab Novi, Ellen tidak tahu jumlah dan jatuh tempo pembayaran.
Diakhir, Yafet menunjukkan bukti bahwa Negara melalui KPKNL Surabaya menyetujui pemanfaat lahan kepada CV. Kraton Resto selama 3 tahun dibayarkan Rp. 450 juta pertiga tahun, menguatkan argumen bahwa CV. Kraton disetujui dalam pemanfaatan aset.
Arief Nuryadin kuasa hukum penggugat mempertanyakan saksi Novi apakah mengetahui perjanjian nomor 12, dijawab Novi hanya membaca.
“Berapa kali saksi ke Sangria?,” tanya Arief, dijawab Novi, “Berapa kali, dan intens datang 3 bulan sebelum ada masalah. Lihat sepi dan mendoakan,” jawabnya.