Kesempatan itu, Pengacara Yafet Waruwu, kuasa hukum pihak Effendi (Tergugat II) mengajukan beberapa pertanyaan ke saksi Novi. Saat ditanya apakah mengerti dan membaca dokumen Sangria Resto, Novi mengatakan iya, โSetelah ada penutupan saya baca perjanjian,โ terangnya.
Terkait pertanyaan Yavet, apakah ada pertemuan antara Novi, Ellen dan dirinya di kopi Atjeh depan PN Surabaya, Novi mengiyakan.
โApa yang menjadi pernyataan janji Ellen saat itu ?. Bukankah dia mengakui dan sudah bersedia membayar tunggakan, PBB, pembayaran listrik?. Kenapa tidak dilakukan?,โ tanya Yavet. โKarena ada intimidasi dari media,โ jawab Novi, dan tidak menjelaskan intimidasi seperti apa yang dimaksud.
Ada hal menarik lagi yang disampaikan Novi, diluar pertanyaan dari pengacara Yafet, dia menerangkan beberapa pendapatnya atau beropini.
โTidak jelas penggunaan, suruh bayar PNBP, tapi tidak bisa dipakai. Jika dibayar terus tidak bisa digunakan bagaimana ?,โ salah satu opini yang dikeluarkan Novi padahal tidak ada pertanyaan dari Yafet saat itu terkait PNBP.
Yafet juga menanyakan ke saksi Novi apakah pernah membaca MoU dan SPK antara Kodam dengan CV. Kraton, dan akte nomor 12 perjanjian pengelolaan Sangria. โPernah membaca,โ jawab Novi.