Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa 1 unit sepeda motor jenis honda Beat Street DR 2315 U warna hitam, dengn NOKA: MH1JFZ215JK249164 dan NOSIN:JFZ2E-125327,1 buah Baju kemeja kotak kotak lengan panjang warna biru, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1buah tas kecil selempang warna hitam,1 buah helm KYT warna hitam.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Samsul Bahri membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah tersebut, dan menjelaskan Kronologis kejadiannya yaitu pada hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022, sekitar pukul 11.40 Wita, terjadi pencurian dengan pemberatan berupa pencurian Sepeda Motor R2 jenis Honda Beat Street, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2315 U, atas nama Bohari, dimana saat itu korban memarkirkan Sepeda Motor miliknya di garasi mobil milik mertuanya atas nama Lalu Nursalim.
“Sekitar 20 menit korban keluar untuk berangkat ke tempat kerja namun Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir, korban mencoba mencarinya ke arah Batujai namun tidak ditemukannya” jelas Kapolsek
Korban kemudian mengecek CCTVCCTV yang ada di depan rumah mertuanya dan melihat ada dua orang yang membawa Sepeda Motor miliknya tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polsek Praya Barat Daya, “korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000” ungkap Kapolsek.