Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021

  • Whatsapp

XPOSE TV. Sumbawa Besar – NTB, Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Sumbawa.

Tonton juga

Bacaan Lainnya
#Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021

I. Fakta fakta

  1. Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 pukul 08.55 WITA bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Sumbawa Jln Garuda Desa Labuhan Sumbawa Kec Labuhan Badas Kab Sumbawa telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021 yang di lakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Sumbawa di hadiri oleh ± 50 orang.
  2. Hadir dalam kegiatan :

a. Dandim 1607/Sumbawa Letkol Arh Haris Atmaja Adinata, SE.
b. Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK.
c. Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Hukum I Kt Sumadiartha, SH.
d. Kepala KPPBC Type Madya Pabean C Sumbawa Bpk Agustian Umar Dhani, A.Md(Publik)
e. Kasat Pol PP Kab Sumbawa H Sahabuddin, S.Sos, M.Si
f. Kasi Intel Kejari Sumbawa AA Putu Juniarthana Putra, SH
g. Pasi Intel Kodim 1607/Sumbawa Lettu Inf Ichsan Mashuri
h. Kepala KPPN Sumbawa Bpk Adit Adli
i. Kepala Kantor Pajak Pratama Simbawa Bpk Abdul Gafur
j. Kasat Pol PP se Pulau Sumbawa
k. Kades Labuhan Badas Kamiruddin. S. Ap
l. Pegawai jajaran Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Sumbawa serta tamu undangan lainnya.

Baca juga

https://xposetv.live/membeludak-pemohon-skck-di-polres-lombok-tengah/
  1. Rangkaian kegiatan :

a. Pukul 08.55 WITA acara di mulai di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

b. Pukul 09.00 WITA pembacaan doa di pimpin oleh Sdr Habib.

c. Pukul 09.05 WITA sambutan Kepala KPPBC Type Madya Pabean C Sumbawa Bpk Agustian Umar Dhani A.Md (Publik) yang intinya :

1) Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja di tahun 2021 sebagai upaya penindakan serta asistensi kepada pengguna jasa, tentu segala pencapaian ini kami tidak lepas dari dukungan bapak ibu semua yang hadir disini dalam rangka membangun negara ini.

2) Di dalam penerimaan negara tahun 2021 yaitu ke Sumbawa berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar ± 1,3 Triliun itu dari bea masuk terutama dari ekspor tembaga sebesar 803 miliar rupiah, kemudian dari sektor biaya masuk 98,19 miliar.

3) Selain itu komponen pajak yang kita pungut sebesar 487 miliar ini tidak masuk lingkup kerja kami, tapi masuk persepsi pajak. Namun demikian pelaksanaan pemungutan pajak dan pemungutan penerimaan negara oleh kami.

Baca juga

https://xposetv.live/wakapolres-loteng-hadiri-kegiatan-vaksinasi-di-puskesmas-waje-geseng/

4) Dari segi penindakan kami tahun 2021 menghasilkan 68 kali penindakan yang terdiri dari 62 kali penindakan BKCD ilegal berupa rokok kemudian ada tiga kali penindakan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras serta tiga kali penindakan berupa narkotika.

5) Keberhasikan tersebut merupakan kerjasama dengan rekan-rekan dari Polres dan BNN, disamping penerimaan dan pengawasan Direktorat Jenderal dan kami juga memiliki fungsi sebagai industrial asisten dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dan kami telah melakukan asistensi bersama pemerintah daerah kabupaten Sumbawa.

6) Di Sumbawa ini telah berdiri pabrik rokok yang sudah mempunyai nomor pokok pengusaha barang kena cukai tahun 2020 dan menjadi pabrik pertama di Pulau Sumbawa, ini sudah terdapat peningkatan dan perkembangan yang signifikan atas produksi barang kena Cukai dan pemesanan pita Cukai yang otomatis berkontraksi dengan penerimaan negara.

7) Harapan kami dengan berdirinya pabrik rokok yang pertama di Pulau Sumbawa ini akan ada banyak bermunculan pabrik hasil tembakau yang baru sehingga mampu menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di Pulau Sumbawa selain itu juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Sumbawa dan menambah penerimaan negara di bidang Cukai yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau yang diterima oleh daerah sehingga manfaat yang dikembalikan dari penerimaan negara itu akan kembali ke masyarakat yang jauh lebih besar.

8) Jumlah hasil tembakau yang dimusnahkan adalah 239.864 batang rokok jenis Sigarret Kretek Mesin (SKM), 360 batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1600 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), 147.030 gram Tembakau Iris (TIS) dan 108,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan Nilai barang Rp. 224.078.750.

9) Hasil penindakan ini merupakan bentuk sinergiatas kita semua bersama pemerintah daerah, kepolisian dan TNI serta masyarakat, oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah turut mensukseskan penindakan yang kita lakukan selama ini.

10)  Kami berharap dengan berbagai penindakan yang dilakukan dapat menurunkan jumlah rokok yang ilegal yang beredar di Pulau Sumbawa sehingga mampu menambah penerimaan negara yang nantinya akan dikembalikan ke masyarakat.

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021

d. Pukul 09.15 WITA sambutan Bupati Sumbawa yang di sampaikan oleh Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Hukum I Kt Sumadiartha, SH yang intinya :

1) Pada hari ini kita akan menyaksikan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2021 berupa barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2021.

2) Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini merupakan komitmen dari Bea Cukai Pabean C Sumbawa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai.

3) Bea Cukai memiliki dua fungsi yaitu sebagai pengumpul penerimaan negara dan juga sebagai protector atau pelindung bagi masyarakat dalam pemakaian dan penyalahgunaan barang ilegal.

4) Dengan adanya penindakan terhadap barang-barang ilegal ini diharapkan masyarakat tidak membeli barang kena Cukai ilegal baik berupa rokok, kosmetik dan lain-lain yang beredar dan jika melihat agar segera melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat dikarenakan hasil pemungutan cukai merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan.

5) Disamping itu juga diharapkan kepada pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi industri dalam negeri.

6) Kondisi masyarakat dan pertanyaan dari penyakit yang diakibatkan adanya informasi misalnya serta bahan baku kosmetik lainnya sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

7) Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPPBC Sumbawa dan segenap jajarannya yang telah bekerja secara maksimal bahkan melampaui target dari yang diberikan oleh negara, yang pasti akan berimbas pada peningkatan penerimaan BBC dari dana bagi hasil Cukai tembakau yang merupakan sumber dari daerah.

8) Di satu sisi saya mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sumbawa atas prestasinya namun disisi lain penindakan barang ilegal ini menunjukkan bahwa ternyata masih banyak masyarakat kita yang tidak bertanggung jawab dan tidak mau mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9) Oleh karena itu saya sangat mengharapkan kerjasama dan Sinergi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan terutama sektor ekspor impor termasuk jajaran TNI, Polri kemudian juga Polair agar secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah kerja kita masing-masing.

e. Pukul 09.25 WITA penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021 oleh Kepala KPPBC Type Madya Pabean C Sumbawa Bpk Agustian Umar Dhani dan Kasat Pol PP Kab Sumbawa H Sahabuddin, S.Sos, M.Si.

h. Pukul 09.34 WITA pemusnahan barang bukti pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021 oleh Forkopimda Kab Sumbawa dan tamu undangan yang di awali dengan foto bersama di lanjutkan dengan kegiatan pemusnahan .

i. Pukul 09.45 WITA seluruh rangkaian kegiatan pemusanahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil penindakan Tahun 2021 selesai selesai dengan tertib dan aman.

II. Catatan :

  1. Pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan tahun 2021 ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 berupa hasil tembakau berbagai jenis dan minuman mengandung etil alkohol, yang merupakan hasil penidakan KPPBC TMP C Sumbawa melalui kegiatan operasi pasar di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa meliputi Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
  2. Rokok dan minuman mengandung etil alkohol tersebut dinyatakan ilegal dengan berbagai jenis pelanggaran yaitu tidak dilengkapi pita cukai, dilengkapi pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, serta dilengkapi pita cukai yang bekas. (Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2021)

Red : A F/Kabiro Sumbawa

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait