Xposetv, TULUNGAGUNG – Anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuda berinisial GAS (19) alamat Desa/Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Pasalnya, GAS diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa pil L atau pil koplo.
“Pelaku ditangkap petugas pada Rabu, (16/02) sekira pukul 00.10 WIB. Yang mana saat itu pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli di pinggir jalan masuk Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,” terang Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Rabu (16/02).
Iptu Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Kalangbret yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayahnya ada peredaran Pil dobel L.