Pemkab Gresik MOU Dengan BPJS

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Gresik Jatim – Pemerintah Kabupaten Gresik dan BPJS Kesehatan Cab.Gresik Tandatangani Nota Perjanjian Kersajama, Bertempat di ruang rapat Graita Eka Praja Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah melakukan penandatanganan Nota kesepakatan antara BPJS Kesehatan cabang Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, pada Selasa (11/01/22).

Bacaan Lainnya

Perjanjian Kerjasama tersebut, di tandatangani langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi dalam sebuah Nota kesepakatan tentang Kepesertaan program jaminan kesehatan Nasional bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang di daftarkan oleh Pemkab Gresik.

BACA JUGA

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Gresik Berkomitmen dan Mendukung Program Pemerintah Dalam Menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Sebagaimana Diamanatkan Pada Perpres 82 tahun 2018.

Program JKN-KIS Sejalan Dengan Nawa Karsa yaitu Semua Masyarakat Gresik Bisa Mengakses Pelayanan Kesehatan, Saat ini Penduduk Kabupaten Gresik yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS Sejumlah 1.012.604 jiwa dari total keseluruhan 1.283.961 jiwa, dan Pemerintah Daerah telah berkontribusi mendaftarkan sejumlah 171.000 Penduduk,”terangnya.

BACA JUGA

Bagi Masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftar mandiri atau secara bertahap akan di daftarkan supaya segera diwujudkan Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap,”imbuhnya.

Dengan adanya Nota kesepakatan ini, kami Pemerintah Kabupaten Gresik berharap agar BPJS Kesehatan beserta fasilitas Kesehatan dan semua Stakeholdee bisa bersinergi untuk mengoptimalkan JKN-KIS dan terus meningkatkan pelayanan Kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Gresik secara merata,”tutur Bupati Gus Yani. (Pemkab Gresik MOU Dengan BPJS)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *