Pelaku Tipu Gelap Mobil di Tulungagung Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Karangrejo

  • Whatsapp

Tulungagung – Setelah 5 tahun akhirnya MT (41) warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dalam menanti ganti rugi atas mobilnya yang dijual tanpa ijin kehilangan kesabaran, Minggu (30/01/22).

Korban (MT), akhirnya melaporkan orang yang telah menjual mobilnya tanpa ijin ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung. Mobil milik MT, dijual tanpa ijin oleh AW (35) alamat DusunTemon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap pada Jumat (28/01) sekira pukul 16.30 WIB, dan pelaku dibawa ke Mapolsek Karangrejo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., memaparkan, kejadian diawali pada tanggal 7 Maret 2017. Pada saat itu pelaku datang kerumah korban untuk meminjam BPKB mobil milik korban dan selang 2 hari, pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban.

“Alasannya, akan dilakukan cek fisik di Samsat. Namun, hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa mobil korban telah dijual,” tutur Kasi Humas Polres Tulungagung.

Pelaku sempat membuat surat pernyataan, dimana, pelaku akan mengganti kerugian korban sebesar Rp. 125.000.000; sesuai harga mobil. Namun, hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak juga mengganti kerugian ataupun mobil korban.

Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, akhirnya korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke Polisi.

“Karena perbuatannya pelaku ditangkap saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” tuup Iptu Nenny. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait