Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

  • Whatsapp
Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo ,dimana ayah kandung yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya ,tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K , membenarkan peristiwa cabul yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya,dimana kejadian tersebut dilaporkan pada 29 November 2024.

Dikatakan AKP Akmal bahwa ayah kandung SM (52) yang merupakan karyawan honorer warga kecamatan kota Utara Kota Gorontalo ini melakukan perbuatan cabul dengan memaksa Anaknya melakukan hubungan layaknya suami istri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *