Kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo ,dimana ayah kandung yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya ,tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K , membenarkan peristiwa cabul yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya,dimana kejadian tersebut dilaporkan pada 29 November 2024.
Dikatakan AKP Akmal bahwa ayah kandung SM (52) yang merupakan karyawan honorer warga kecamatan kota Utara Kota Gorontalo ini melakukan perbuatan cabul dengan memaksa Anaknya melakukan hubungan layaknya suami istri.