XPOSE TV NTT – Pelaku pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Maria Prima Moru Alias Maria Alias MPM (30) yang sebelumnya menjalani perawatan Medis di Puskesmas Lurasik karena sakit kini sudah Sembuh.
Buntutnya, Maria yang telah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Lurasik akhirnya harus menjalani Hukumannya di Rutan Mapolsek Lurasik untuk kepentingan Penyidikan Lebih Lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Lurasik, Aipda Didik Nahak Kepada Wartawan, kamis 21 Maret 2024 mengatakan Bahwa Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Lokomea, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara yang sebelumnya menjalani perawatan Medis di Puskesmas Lurasik sudah dinyatakan sembuh oleh Dokter.
Dengan Dinyatakan Sembuh itu, Pelaku kini kembali menjalani Hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Lurasik untuk Kepentingan Penyidikan lebih Lanjut.
” Pelaku sudah Sembuh dan sudah Kembali menjalani Hukuman di Rutan Mapolsek Lurasik,” Ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku) NTT, Maria Filiana Tahu memberikan apresiasi kepada Pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) yang telah berhasil mengungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Lokomea, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Jumat 15 Maret 2024 lalu.