Pelaku Pembuangan Bayi Dinyatakan Sembuh dan Kini Mendekam Di Rutan

  • Whatsapp

XPOSE TV NTT – Pelaku pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Maria Prima Moru Alias Maria Alias MPM (30) yang sebelumnya menjalani perawatan Medis di Puskesmas Lurasik karena sakit kini sudah Sembuh.

Buntutnya, Maria yang telah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Lurasik akhirnya harus menjalani Hukumannya di Rutan Mapolsek Lurasik untuk kepentingan Penyidikan Lebih Lanjut.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Lurasik, Aipda Didik Nahak Kepada Wartawan, kamis 21 Maret 2024 mengatakan Bahwa Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Lokomea, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara yang sebelumnya menjalani perawatan Medis di Puskesmas Lurasik sudah dinyatakan sembuh oleh Dokter.

Dengan Dinyatakan Sembuh itu, Pelaku kini kembali menjalani Hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Lurasik untuk Kepentingan Penyidikan lebih Lanjut.

” Pelaku sudah Sembuh dan sudah Kembali menjalani Hukuman di Rutan Mapolsek Lurasik,” Ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Yayasan Amnaut Bife Kuan (Yabiku) NTT, Maria Filiana Tahu memberikan apresiasi kepada Pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) yang telah berhasil mengungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Kali Lokomea, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Selain itu, Yabiku juga memberikan apresiasi kepada Pihak Kepolisian karena telah memperhatikan kondisi kesehatan dari Pelaku Pembuangan Bayi yang merupakan Ibu Kandung sendiri dengan mendapatkan Perawatan Medis secara intensif di Puskesmas Lurasik.

” Prinsipnya, Yabiku NTT mendukung penuh upaya dari Pihak Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus Pembuangan Bayi di Kali Lokomea, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU,” Ungkapnya.

Filiana Menambahkan, Kasus Pembuangan Bayi di Kali Lokomea tersebut diduga kuat tidak murni dilakukan oleh Ibu Kandungan dari Bayi tersebut secara sendiri. Namun, Pihaknya menduga ada Peranan penting dari Ayah Biologis Bayi itu sendiri.

Untuk itu, Kata Filiana, Yabiku meminta Kepada Pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU) Khususnya Polsek Lurasik untuk mengungkap Peran dari Ayah Biologis Bayi Yang ditemukan di Kali Lokomea, Desa Lokomea itu

” Polisi seharusnya tidak hanya fokus pada sang Ibu tapi juga harus bertindak terhadap si laki-laki yang merupakan ayah biologis dari Bayi itu. Karena Kalau sampai pembunuhan ini terjadi bisa diduga ada partisipasi dari Ayah Biologisnya. Sehingga Ayah dan ibu dari Bayi ini wajib bertanggung jawab atas peristiwa ini,” Tegasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Dari Polsek Lurasik telah merampungkan hasil Penyelidikan awal atas kasus pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dari Hasil Keterangan Sejumlah Saksi tersebut, Penyidik telah menetapkan seorang Perempuan yang bukan lain adalah ibu Kandung dari Bayi itu sebagai Tersangka dalam Kasus tersebut

” Penyidik sudah Menetapkan status Tersangka untuk MPM (30) yang adalah ibu kandung dari bayi yang dihanyutkan melalui kali dan meninggal dunia itu,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Lurasik, Didik Nahak Kepada Wartawan, Sabtu 16 Maret 2024

Didik Menambahkan, Saat ini Tim Penyidik Masih Menunggu Tersangka yang sementara menjalani perawatan Medis secara intensif di Puskesmas Lurasik. Apabila sudah Pulih baru dilakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan dari Para Pihak.

Terkait Adanya Tersangka Baru, Kata Didik, Saat ini belum bisa dipastikan karena belum ada keterangan dari Tersangka MPM. Namun apabila keterangan dari Tersangka MPM ada Petunjuk baru maka berpotensi untuk ada Penambahan Tersangka

” Kami masih menunggu Tersangka Pulih baru dimintai keterangan. Kalau ada Keterlibatan para pihak yang membuat tersangka dalam melakukan aksi pembuangan bayi itu maka berpotensi pula untuk ditetapkan sebagai Tersangka,” Pungkasnya.

Xtv- Rico XPOSE TV NTT – Pelaku pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait