Mediasi LPRI NTT DI Kantor Desa Noelbaki, Diduga Ada Temuan Mafia Tanah

  • Whatsapp
Mediasi LPRI NTT
Mediasi LPRI NTT Di Kantor Desa Noelbaki, Diduga Ada Temuan Mafia Tanah

XPOSE TV//Kupang, NTT – Mediasi LPRI NTT terkait masalah tanah di Kantor Desa Noelbaki, ditemukan ada mafia tanah, karena tanah seluas kurang lebih 3.000 m2 dengan satu objek yang sama berlokasi di Tilong, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah dijual berulang kali kepada orang yang berbeda oleh pasangan suami istri, YN dan RN yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Kepala Desa (Kades) mengaku hanya menandatangani Pelepasan Hak (PH) atas tanah itu.

Pantauan Media dalam Proses Mediasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Noelbaki, Oktovianus Logo Buke di Kantor Desa Noelbaki pada Selasa, (21/5/2024).

Bacaan Lainnya

Mediasi LPRI NTT

“Saya hanya tandatangani Pelepasan Hak (PH) atas tanah itu. Tapi itu bukan sudah langsung sah. Sebagai acuan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kupang untuk turun ukur. Ketika mereka turun ukur dan temukan tanah itu sudah pernah diukur maka dengan sendirinya PH itu dibatalkan,” kata Kades akui tandatangani PH tanah yang dijual berulang kali itu.

Kades Noelbaki mengakui telah menandatangani PH atas tanah satu objek yang sama itu telah dijual berulang kali oleh oknum YN dan RN kepada pembeli yang berbeda-beda. Harga pun bervariasi.

“Ini (PH) sebagai rujukan saja kesana (BPN, red) untuk penerbitan sertifikat. Nah, sekarang mama (korban beli tanah jual diatas jual, red) baru sebatas ada PH dan belum diukur, Andai kata mama ke BPN dan turun ukur maka tanah itu sah jadi milik mama,” ungkap kades, merasa tak bersalah telah tandatangani PH berulang kali dalam satu objek.

Jadi, lanjutnya, bukan tertuju ke pemerintah desa tetapi tertuju dahulu ke penjual. “Plt Dusun itu harus dihadirkan. Kita kan hanya administratif saja. Tapi yang keluarkan produk sertifikat itu di BPN. Tinggal mama (DN, red) yang berurusan dengan penjual. Proses prona kan itu program pemerintah,” terang kades menyebutkan masalah tersebut ada di penjual.

Akhirnya Kades juga menyatakan dirinya bukan hakim untuk memutuskan kronologi-kronologi yang diceritakan didalam mediasi itu. “Sekarang orang sudah punya sertifikat, tidak bisa dibatalkan lagi. “Mau apa lagi?. Jadi begitu. Kalau merasa tidak puas bisa membuat pengaduan ke tingkat atas. Saya berikan rekomendasi,” paparnya.

Selain itu, Penjual, RN saat diberikan kesempatan bicara, ia menyampaikan bahwa “Diwaktu itu Ibu Yul datang bawa memang uang 3 juta. Dari situ saya tidak tahu tanah itu mereka mau bagi ke siapa-siapa. Saya tunggu-tunggu waktu itu. Terakhir saya tanam gamal sama anak-anak di tanah itu,” kata RN yang diduga mafia tanah itu.

Akhirnya, lanjut RN katakan Ibu Yul dan oknum suaminya tidak tahu nama siapa. “Sampai tidak salah bulan lalu datang dan katanya diusir itu. Masa tuan tanah tidak ada tapi koq bisa prona? PH itu buat satu kali. Saya tidak tahu Ibu Yul itu suaminya dimana tapi ternyata ada,” ungkap RN.

Selanjutnya, Pembeli, YB yang telah memiliki sertifikat itu hadir bersama suami juga mengatakan bahwa “Mama, saya kasihan mama dengan berbagai keluhan mama. Sebelumnya 3 tahun lalu mama RN datang ke rumah saya katanya dia yang membayar pajak. Saya bilang Kalau pernah bayar pajak, buktinya kasih saya,” ujar YB, kesal.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait