Menurut pimpinan induk organisasi kepemudaan terbesar dan tertua itu, salah satunya adalah uang haram Rp150 juta yang mengalir kepada Dr. Yuliarso S.STP M.Si dan uang Rp20 juta kepada seorang wartawan di Kota Pekanbaru.
Aktivis anti korupsi itu menegaskan bahwa pernyataan dari pimpinan KPK RI, Nurul Ghufron, harus dijadikan atensi bersama. Kasus korupsi belanja fiktif yang dilakukan PJ Walikota dan Sekdako Pekanbaru beserta pihak lainnya harus terus diusut tuntas. Jangan sampai ada stigma bahwa KPK turut membiarkan pihak-pihak yang sebenarnya menjadi bagian dari rangkaian peristiwa korupsi seperti itu.
โTerhadap saudara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso S.STP M.Si, kami selaku masyarakat beserta elemen lainnya ikut mempertanyakan kebenaran tersebut. Apakah pernyataan dari pimpinan KPK Nurul Ghufron hoax atau justru benar?! Ayo segera Bapak klarifikasi. Kalaupun uang Rp150 juta itu sudah sempat terlanjur dihabiskan, ya tidak apa-apa! Yang penting jujur saja, demi memastikan asal usul dari jaringan mafia proyek fiktif seperti ini,โ tutur Larshen Yunus.
Bertempat di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, hari ini Rabu (4/12/2024), Ketua KNPI Provinsi Riau menegaskan bahwa seharusnya KPK dapat lebih ikhlas lagi terhadap uang Rp150 juta dan Rp20 juta itu. Semoga ke depannya rezeki kita semua baik-baik saja.