Lynda Watania Gebrak BKN dengan Strategi Talenta ASN Minahasa

  • Whatsapp

Loading

Minahasa, XposeTV– Sekretaris Daerah Minahasa, Lynda Watania, membuat terobosan besar di tingkat nasional dengan memaparkan strategi manajemen talenta ASN Minahasa di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Terobosan ini menjadi langkah inovatif dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintah daerah.

banner

Dalam pemaparannya, Lynda menekankan pentingnya pengembangan talenta ASN yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk mendukung kemajuan Minahasa. Strategi ini diarahkan agar setiap pegawai mampu berkembang sesuai potensi dan kebutuhan organisasi.

Lynda juga mengungkapkan bagaimana sistem manajemen talenta tersebut dapat menjadi blueprint bagi daerah lain. Pendekatan ini menggunakan teknologi dan data sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengembangan karier ASN.

Langkah ini mendapat perhatian dari para pejabat BKN pusat yang hadir dalam sesi tersebut. Mereka mengapresiasi inovasi yang mampu mengoptimalkan kualitas pelayanan publik berbasis sumber daya manusia yang berkualitas.

Sekda Minahasa menambahkan bahwa pengelolaan talenta ini terkait erat dengan peningkatan kompetensi dan motivasi kerja ASN, sehingga dapat menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Komitmen ini menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Strategi yang dipaparkan juga meliputi program pelatihan, pengembangan kepemimpinan, hingga rencana suksesi jabatan secara terstruktur. Hal ini bertujuan menghasilkan ASN yang adaptif dan responsif terhadap tantangan pemerintahan modern.

Dengan terobosan ini, Minahasa berharap bisa menjadi contoh nasional dalam manajemen ASN yang efektif dan efisien. Langkah ini tentu bakal memperkuat birokrasi dan mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah. (Rusli Datu)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait