Laporan Dugaan Pencurian Suara Tak Diindahkan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu

  • Whatsapp

XPOSE TV MALANG – Gunawan Center melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang.ย  Hal itu dilakukan setelah tim caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan VI Gunawan HS,S.H., M.Hum menganggap bahwa KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan laporan dugaan pencurian suara yang mereka lakukan. Laporan Dugaan Pencurian Suara Tak Diindahkan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu

Dalam somasi tersebut, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law menjelentrehkan rangkaian perkara dugaan pencurian suara yang dialami kliennya. Mereka menyebut, oknum PPK pada 3 Kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru melakukan perubahan perolehan suara dengan cara memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan di masing- masing kecamatan. Tepatnya, dari suara tidak sah dan juga dari perolehan suara caleg partai lain untuk dipindahkan ke perolehan suara atas nama Saifudin Zuhri, S.H.I., caleg nomor 2 dari PDI Perjuangan.

Bacaan Lainnya

Atas dugaan kecurangan itu, pihaknya telah melaporkannya secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan.

Setelah adanya laporan tersebut, Bawaslu tidak menindak lanjuti dengan menyampaikan keberatannya dalam rapat pleno KPU. Sehingga upaya untuk mengubah dan menggelembungkan perolehan suara Saifudin Zuhri, S.H.I., berjalan dengan lancar sesuai D-Hasil Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing.

“Ada upaya sistematis dalam hal pencurian suara. KPU dan Bawaslu Kota Malang diduga terlibat. Mencoreng demokrasi dan melukai serta menodai pesta demokrasi yang Jurdil,” ucap juru bicara Gunawan Center, Khusairi.

Dalam persoalan ini, mereka menganggap bahwa Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang di amantkan oleh undang-undang. Karena tidak ada upaya sedikitpun untuk berusaha meminta membuka C-Hasil dan disandingkan dengan D-Hasil untuk Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, sehingga KPU Kota Malang tidak ada respon positif dari kejadian ini.

“Seharusnya Bawaslu Kota Malang meminta KPU untuk membuka C-Hasil disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu dan KPU sehingga keputusan Pleno KPU Kota Malang menyisakan masalah di kemudian hari,” kata dia

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Caleg DPRD Jatim VI merasa di rugikan karena dugaan adanya kecurangan tersebut berdasarkan laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang sebagaimana aturan yang sudah berlaku,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu melakukan tiga hal yang mereka tulis dalam somasi. Yakni melakukan cross check atas temuan mereka, meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang pada kecamatan yang dianggap bermasalah, dan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelembungan serta perubahan perolehan suara kepada pihak-pihak terkait.

“Apabila dalam waktu tersebut KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan Somasi ini maka akan kita tindak lanjuti persoalan ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Instansi terkait, serta Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.

Dia juga meminta, aparat penegak hukum turut terlibat dalam mengusut perkara ini, agar kejadian serupa tidak terulang, dan demokrasi di Indonesia tidak ternodai. “Kami meminta kepada KPK serta aparat keamanan supaya melakukan tindakan investigasiย  dan penyidikan supaya oknum-oknum penyelenggara pemilu bisa punya integritas tinggi,” pungkasnya.

Xtv- pcs Laporan Dugaan Pencurian Suara Tak Diindahkan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait