XPOSE TV MALANG – Gunawan Center melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang. Hal itu dilakukan setelah tim caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan VI Gunawan HS,S.H., M.Hum menganggap bahwa KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan laporan dugaan pencurian suara yang mereka lakukan. Laporan Dugaan Pencurian Suara Tak Diindahkan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu
Dalam somasi tersebut, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law menjelentrehkan rangkaian perkara dugaan pencurian suara yang dialami kliennya. Mereka menyebut, oknum PPK pada 3 Kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru melakukan perubahan perolehan suara dengan cara memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan di masing- masing kecamatan. Tepatnya, dari suara tidak sah dan juga dari perolehan suara caleg partai lain untuk dipindahkan ke perolehan suara atas nama Saifudin Zuhri, S.H.I., caleg nomor 2 dari PDI Perjuangan.
Atas dugaan kecurangan itu, pihaknya telah melaporkannya secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan.
Setelah adanya laporan tersebut, Bawaslu tidak menindak lanjuti dengan menyampaikan keberatannya dalam rapat pleno KPU. Sehingga upaya untuk mengubah dan menggelembungkan perolehan suara Saifudin Zuhri, S.H.I., berjalan dengan lancar sesuai D-Hasil Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing.