Kunker Menko PMK Dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting di Madiun

  • Whatsapp

Xposetv, Madiun – Kunjungan Kerja Menko PMK, Mujahir Efendy ke Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun untuk melakukan dialog bersama Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Tim Pendamping Stunting wilayah Kabupaten Madiun yang didampingi oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati, Jum’at (11/03/22).

Dalam forum ini, Ahmad Dawami mengajak seluruh kepala OPD, Forkompinda dan sektor lain yang terlibat dalam percepatan penurunan stunting untuk menunjukkan komitmen kabupaten Madiun dalam aksi penurunan stunting. Kepada Mujahir Efendy, Ahmad Dawami mengutarakan bahwa kesuksesan penurunan stunting di Kabupaten Madiun tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor.

Bacaan Lainnya

“Pada tahun 2024, pak presiden menargetkan angka stunting nasional yaitu 14%. Perlu kami laporkan kepada pak Menko kalau pada tahun 2019 stunting di Madiun masih 24,94%, namun di tahun 2021 sudah menjadi 15,9%. Dan kita masih ada waktu sampai tahun 2024, sehingga tetap kita jaga semangat kita agar kita bisa membuktikan bahwa penurunan stunting yang diinginkan pak Presiden ini bisa kita capai,” tutur Ahmad Dawani.

Bu Erna melanjutkan, seperti yang sudah dilakukan oleh Ahmad Dawani di Kabupaten Madiun, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur selain membetuk Tim Pendamping Keluarga, juga telah menggandeng lintas sektor serta membuat beberapa inovasi untuk mencapai target 14% di tahun 2024. Yang terbaru, BKKBN Jatim telah membentuk konsorsium dari Perguruan Tinggi yang akan mendampingi 18 wilayah di Provinsi Jawa Timur.

“Di level provinsi, BKKBN Jatim juga telah membentuk tim ahli dari unsur perguruan tinggi dan kita siap mendampingi 18 wilayah Kabupaten Kota dengan irisan kriteria prevalensi stunting, AKI dan AKB tinggi, serta daerah yang termasuk dalam kemiskinan ekstrim,” jelas Bu Erna.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait