Kuat dugaan Sebuah Mobil Pick-Up jenis L300 dengan No KB 8703 J Membawa Kayu Ilegal, Milik Supri Tanpa Memiliki Dokumen.

  • Whatsapp

 

Xposetv//Sintang,Kalimantan Barat, Kuat dugaan Sebuah Mobil Pick-Up jenis L300 dengan No KB 8703 J Membawa Kayu Ilegal – Dari pantauan Awak Media sebuah Mobil Pick up L300 KB 8703 J yang melaju dengan santai membawa kayu olahan yang diduga hasil dari ilegal logging (Ilog), milik salah satu Cukong kayu yang bernama Supri, yang diolah, di tempat olahan/sawmel miliknya, yang terletak di lokasi Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan Awak Media, dari Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi hingga tetap mengikuti sebuah Mobil merk L300 dengan Nomor KB 8703 J , yang melaju dengan santainya membawa sejumlah kayu-kayu olahan satu Pick up, melintas di Jalan MT. Haryono Sungai Durian Kabupaten Sintang. Selasa,(05/09/2023).

” Menurut Narasumber yang berinisial NF, salah satu warga Desa Batu Buil, yang Engan namanya untuk disebutkan dengan lengkap di Media ini, membeberkan, bahwa benar yang bernama Supri, iayalah salah satu Bos sindikat bisnis kayu olahan di Kabupaten Melawi, berbagai jenis kayu olahan maupun berbagai jenis ukuran kayu Diduga tanpa memiliki dokumen Kayu yang belum jelas legalitasnya tersebut. Supri dengan santainya melakukan penjualan, pengangkutan, penyuplaian, dan
Diduga kuat kayu olahan tersebut hasil dari kegiatan ilegal logging (Ilog) pembalakan liar yang beda diwilayah Kabupaten Melawi dan sekitarnya,” Ungkap NF.

Kuat dugaan Sebuah Mobil
Kuat dugaan Sebuah Mobil Pick-Up jenis L300 dengan No KB 8703 J Membawa Kayu Ilegal

” Dan berdasarkan keterangan melalui supir Cukong Kayu ( Supri ), yang berinisial TM, bahwa mobil tersebut, yang dibawanya itu sepat ditahan di Polsek Sintang Kota, ucapnya, dan inisial TM (sopir), ia juga menjelaskan kepada Awak Media, bahwa kayu olahan yang diangkut nya salah satu Kayu olahan yang bejenis balok/segi tersebut , jenis Ulin /Belian dengan ukuran berdiameter persegi 8X8, dan kayu jenis reng ukuran cm 4X4, yang akan diantar nya ke salah satu tempat, ia menegaskan ke Awak Media, dan ini punya Supri,” tuturnya.

Masih dilokasi yang sama, dan tidak berselang lama, di tempat Awak Media, yang lagi berbicara kepada inisial TM, terpantau lagi, sebuah mobil jenis Pick up dengan Nomor KB 8896 JA, sedang
membawa Papan tebal arah ke tempat yang sama.

Sangat diduga, bahwa permainan angkutan, dalam membawa kayu olahan antar Kabupaten tersebut, di duga tanpa menggunakan dokumen yang sah dan serta kuatnya, adanya koordinasi main dengan Oknum APH antara Kabupaten Melawi maupun di Kabupenten Sintang khususnya.

Baca Juga: PETI ilegal Desa Nanga Biang Wilayah Polres Sanggau, Semarak Tak Tersentuh Hukum

“Padahal sudah jelas dalam UU no 18 tahun 2013,membawa dan mengangkut kayu olahan tanpa kantongi dokumen dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hingga berita ini kami turunkan jajaran APH Polres Sintang, sampai saat belum dapat dikonfirmasi atas dengan peredaran kayu olahan milik Bos kayu yang bernama Supri, tersebut. (TIM Xposetv Kalbar)

Sumber : Nurefendi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait