“Pihak Kuasa Hukum perusahaan tidak dapat menunjukkan surat pengunduran diri secara tertulis yang selama ini diklaim dimiliki oleh pihak perusahaan,” ungkap Gemilang.
Lebih lanjut Gemilang menjelaskan, dalam mediasi tersebut pihak perusahaan tetap pada pendiriannya, yaitu hanya dapat memenuhi penghapusan hutang. “Dimana hutang tersebut timbul sebab kerugian akibat perbuatan lalai administrasi perusahaan” (ada tambahan dan pengurangan) Sementara itu, kata Gemilang, dirinya tetap pada pendirian tidak setuju pada apa yang ditawarkan oleh perusahaan, namun tetap membuka untuk bernegosiasi.ย
Baca juga
“Disnakertrans Sumbawa Barat sebagai mediator pertemuan tersebut menyudahi mediasiย dengan kesimpulan deadlock (tidak ada kesepakatan). Dan para pihak diminta melengkapi berkas kekurangan hingga 14 Februari 2022 (bukan 14 Januari 2022). Kemudian pihak Disnakertrans akan mengeluarkan surat anjuran 1 minggu setelah para pihak melengkapi berkas โ berkasnya,” ujar Gemilang Kuasa Hukum Mr. Yoichi Shibata.ย
(Ada tambahan), “dan kami selaku kuasa hukum akan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai arahan disnakertrans”.
Sementara itu, Disnakertrans Sumbawa Barat selaku mediator, saat dikonfirmasi awak media ini melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tohiruddin, SH membenarkan telah dilaksanakan sidang mediasi antara Mr. Yoichi Shibata dengan pihak perusahaan PT. NTT KURI PEARL.