Korupsi Dana Desa 500 Jutaan 4 Perangkat Desa Ditahan di Penjara

  • Whatsapp

BACA JUGAย ย 

โ€œKasus ini terjadi ketika 4 tersangka ini menjabat sebagai perangkat desa di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan pada tahun 2016,โ€ tambah Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar siang tadi di Mapolres Bangkalan.

Menurut Iptu Sugeng Hariana, saat ini 4 tersangka telah dinonaktifkan dari jabatannya masing masing. Ke empat pelaku ini mendapat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

โ€œAncaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta serta maksimal 1 miliar rupiah. Ini adalah sanksi kepada 4 tersangka tersebut,โ€ tutup sang KBO reskrim tersebut.

BACA JUGAย ย 

 

Redaksi xposetv sources jejakkriminal

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait