Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Desak Proses Hukum Segera untuk Hendry Ch Bangun: “PWI Harus Dibersihkan dari Mafia

  • Whatsapp
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Desak Proses Hukum Segera untuk Hendry Ch Bangun: "PWI Harus Dibersihkan dari Mafia
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Desak Proses Hukum Segera untuk Hendry Ch Bangun

Jakarta – XposeTV. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, secara tegas mendesak agar Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), segera diproses secara hukum. Wilson menilai Hendry terlibat dalam dugaan tindak kejahatan korupsi dana hibah BUMN yang merugikan negara dan masyarakat, 16 Maret 2025.

Dalam pernyataannya pada Minggu (16/03/2025), Wilson menyatakan, “Hanya satu obatnya, Hendry harus diproses hukum segera. Tetapkan sebagai tersangka, kemudian sebagai terdakwa, dan vonis bersalah sesuai bukti kejahatan yang dilakukannya. Semua yang terlibat harus dipenjarakan.”

Wilson, yang juga merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, menilai ada kelemahan serius dalam penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Ia menuding adanya upaya memperlambat proses hukum dengan sengaja. “Aparat tidak punya kemauan dan kemampuan menyelesaikan kasus ini. Hendry Bangun punya kartu as rahasia para pejabat dan aparat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wilson mengkritik keras upaya-upaya yang dinilainya hanya mengalihkan perhatian publik dengan retorika yang tidak relevan. Menurutnya, fakta hukum sudah sangat jelas dan tidak perlu lagi alibi untuk memperkeruh keadaan. “Proses hukum terhadap Hendry cs akan membereskan semua kemelut di PWI. Tidak perlu retorika sana-sini, putar sana putar sini. Semuanya sudah sangat jelas, terang-benderang,” tegasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *