XPOSE TV//Lombok tengah, NTB – Ketua Umum Ormas Garda NTB, M. Kholik secara resmi melaporkan Kepala Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Lombok Tengah pada rabu 13/02/2025, laporan ini dilakukan setelah Garda NTB melakukan investigasi serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pengenjek. Jumat (7/3/2025).
Dalam laporannya, M. Kholik menyatakan bahwa Kepala Desa Pengenjek diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan proyek-proyek infrastruktur di Desa Pengenjek.
Semoga dengan laporan ini masuk Polres Lombok Tengah dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap Kepala Desa Pengenjek jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi ungkapnya.