Ketua DPD-LPRI NTB Bung Heffy Menanggapi Kasus AV Angkat Bicara

  • Whatsapp
Ketua DPD LPRINTB
Ketua DPD-LPRI NTB Bung Heffy Menanggapi Kasus AV Angkat Bicara

XPOSE TV//Mataram, NTB – Ketua DPD LPRI NTB Heffy Alamsyah, Amd., Menanggapi kasus AV yang sedang viral tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Heffy Alamsyah, Amd., menyesalkan dan sekaligus menyayangkan sikap Reskrim Polres Sumbawa.

Bung Heffy mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap laporan yang masuk atau diterima.

Bacaan Lainnya
Ketua DPD LPRI NTB
*Ket. Sebelah Kanan Kiri Ketum DPP LPRI, Syarifuddin Tahir, SE. ST. MM., Dan Sebelah Kanan Ketua DPD LPRI NTB, Heffy Alamsyah, Amd*

 

Baca juga: Babinsa Desa Motong Hadiri Dan Bantu Pemakaman Warga Binaan

Setelah melakukan penyelidikan dan layak untuk ditingkatkan, barulah pihak kepolisian meningkatnya ke tahap penyidikan.

“Saya rasa ini kasusnya bukan kasus yang terlalu berat, masih bisa diselesaikan melalui cara kekeluargaan (restoratif justice),” ucap Bung Heffy.

“Seharusnya, setiap kasus yang ditangani itu ada filterisasi, sehingga tidak semuanya menjadi konsumsi publik, apalagi sampai mengeluarkan statement atau siaran pers di media. Kalau sudah begini, kasian si AV nya karena sudah dinilai negatif oleh masyarakat atau Netizen yang baca beritanya,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPD – LPRI NTB Bung Heffy menyoroti beberapa kasus yang seharusnya perlu di sikapi dengan cepat oleh pihak Polres Sumbawa. Menurutnya, ada banyak sekali kasus dan laporan yang sudah berbulan-bulan belum ada titik terangnya.

Namun, dalam menangani kasus AV ini pihak Polres Sumbawa cepat sekali menanganinya, dalam hal ini keadilan harus benar benar tegakan, hukum harus adil bukan tajam kebawah dan tumpul keatas. Dalam menangani kasus harus benar dan jelas, bukan karna ada apanya ?!??.

Red: Rif

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait