Dila selaku selaku projec manajer mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa tersangka (JRJ) telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut.
Bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 akan tetapi belum mencapai 61,782% melainkan hanya sebesar 53% hal ini bersesuaian dengan opname terakhir sebelum pemutusan kontrak tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171%.
Pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Prop. Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52%.
Dari tindak lanjut permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker โagar segera diprosesโ oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.
Tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan Tingkat Kemajuan Fisik berita acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB sebagai kelengkapan pembayaran. atas perintah Tersangka SD.