Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

{"data":{"pictureId":"19a81e158df84eb28da0ff1cfd633e79","appversion":"4.3.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Xposetv.live // Makassar,Sulsel โ€“ Tim penyidik asisten tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aspidsus) menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan proyek air limbah kota Makassar zona barat laut paket C tahun 2020/2021. Kedua tersangka yaitu tersangka ( JRJ ) Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama dan tersangka( SD ) Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C, dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000, (10/10/2024).

Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan Tersangka JRJ dan SD. untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan yang dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Adapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing:

1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.
2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD

Adapun modus operandi dan perbuatan sebagai Tersangka (JRJ) selaku Direktur PT. Karaga Indonusa Pratama telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi dila.

Pos terkait