Kejari Resmikan Kampung Restorative Justice Pertama di Kota Mojokerto

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokerto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Senin (07/03/22).

Kelurahan Kranggan resmi menjadi kampung Restorative Justice pertama di Kota Mojokerto.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan menyusul nantinya di Kelurahan dan kampung lainnya,” tuturnya.

Restotive Justice merupakan upaya memperoleh perdamaian antar pelaku dan korban tindak pidana diluar jalur hukum, dengan mengedepankan mediasi.

“Prosesnya itu disediakan fasititator dari kejaksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan jika pentingnya pembentukan Kampung RJ ini bertujuan untuk mendorong masyarakat mengedepankan penyelesaian antar pihak dengan cara musyawarah sehingga tercipta hubungan yang kondusif.

“Dalam hal ini pada masyarakat itu penyelesaiannya secara damai dengan musyawarah, kekeluargaan sehingga kembali pada kondisi yang harmonis, kembali ke keadaan semula, tidak ada permasalahan, tidak ada saling dendam dan benci,” terangnya.

Kelurahan Kranggan terpilih menjadi Kampung Restorative Justice sebab pihaknya mengatakan berdasarkan penelitian, masyarakat Kelurahan Kranggan telah menerapkan proses yang seirama dengan RJ.

“Secara realnya ada masyarakat yang menerapkan RJ dan berhasil,” pungkasnya. (Ara)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait