XPOSE TV Gorontalo – Adhan’ Meskipun Dituntut Satu Tahun Penjara, Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Mantan Gubernur , Kali ini di Sidang pencemaran nama baik antara mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali dilanjutkan di PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (3/8/2022) kemarin. Kamis, (4/8/2022)
Kemudian itu M. Syukur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu membacakan tuntutan kepada terdakwa Adhan Dambea.
“Kami berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, yang berisi muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3, UU Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar JPU.
Semua anggota dewan nanti akan takut memberi pernyataan. Takut akan di hukum. Soal menuntut itu memang hak jaksa. Tetapi jelas akan timbul presenden baru. Tetapi semuanya kita serahkan ke majelis hakim, karena merekalah yang lebih tau,” kata Adhan.
Kepada Exposetv.Live Gorontalo Atas perbuatan terdakwa Adhan Dambea tersebut, JPU menyampaikan bahwa hal itu membuat Rusli Habibie merasa malu dan nama baiknya menjadi rusak.