Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Selesai, Ria Norsan Tidak Terlibat

  • Whatsapp
Kasus Korupsi
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Selesai, Ria Norsan Tidak Terlibat

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus Korupsi BP2TD Mempawah selesai, Masa kampanye Pilkada 2024 di Kalimantan Barat diwarnai dengan berbagai kampanye hitam yang bertujuan menjatuhkan kredibilitas calon kepala daerah. Salah satu isu yang muncul adalah tudingan terhadap Mantan Bupati Mempawah, Ria Norsan, yang dikaitkan dengan kasus korupsi pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Tuduhan ini tersebar di media sosial, menyebutkan bahwa aset berupa ruko milik Ria Norsan telah disita oleh penyidik Polda Kalbar. Namun, kabar tersebut telah dibantah oleh tim relawan Norsan-Krisantus.

Yudi Harianto, SE., salah satu anggota tim relawan Norsan-Krisantus, menegaskan bahwa berita tersebut sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memahami duduk perkara kasus korupsi BP2TD yang sudah lama selesai secara hukum. “Kasus tersebut telah dinyatakan inkrah dan sama sekali tidak melibatkan Ria Norsan. Bahkan, ruko yang sempat disegel oleh penyidik di Jalan Pangeran Nata Kusuma Pontianak juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Ria Norsan, karena tidak terbukti terkait kasus korupsi itu,” ujar Yudi pada Kamis (3/10/2024).

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, dalam proses penyidikan, penyidik Ditkrimsus Polda Kalbar memang pernah memeriksa mantan Bupati Mempawah tersebut, namun tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan BP2TD Mempawah. “Penyidikan dilakukan dengan sangat mendalam, dan hasilnya membuktikan bahwa tuduhan yang mengaitkan Ria Norsan hanya spekulasi tanpa dasar,” tegas Yudi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait