Kapolres Tulungagung, Dandim 0807 dan Wabup Pimpin Apel Gelar Pasukan PAMOR KERIS

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG – Kepolisian Resort Tulungagung menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan PAMOR KERIS (Patroli Motor Penegak Protokol Kesehatan di Masyarakat) yang dilaksanakan di Halaman Pemkab Tulungagung, Senin pagi (24/01).

Bacaan Lainnya

Apel Gelar Pasukan Pamor Keris merupakan implementasi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Akselerasi percepatan vaksinasi dan penguatan Protokol Kesehatan yang harus dilakukan dan merupakan hal penting dalam penanganan Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia.

Kegiatan Gelar Pasukan ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0807 Letkol Inf Yoki Malinton, Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., dan diikuti oleh Pasukan dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Satpol-PP, BPBD serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan Undangan yang hadir yakni Kajari Mujiarto, S.H., M.H., Sekda Tulungagung Drs. Sukaji, Wakapolres Tulungagung Kompol Christoper A. Lebang, S.I.K., Kepala Dinas Instasi Terkait Tulungagung dan OPD Tulungagung.

Dalam Amanat Gubernur Jatim yang dibacakan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., ada beberapa poin diantaranya,
โ€œSeperti kita ketahui bersama bahwa saat ini dunia sedang menghadapi badai penyebaran Covid-19 varian Omicron, bahkan di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa tercatat mengalami lonjakan yang cukup signifikan yaitu sekitar 175.000 penambahan kasus per hari sehingga membuat kewalahan dunia medis di negara-negara tersebut.โ€

Di Indonesia sendiri meskipun penyebaran Covid-19 saat ini masih relatif bisa dikendalikan namun tanda-tanda kenaikan angka Covid-19 sudah mulai nampak, dimana untuk kasus harian varian Omicron sudah naik berkisar 800 orang per hari sejak pertama kali masuk ke Indonesia pada tanggal 27 November 2021. Varian Omicron ini perlu diwaspadai karena dalam penularannya 5 kali lebih cepat dibandingkan dengan varian Delta.

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti melakukan asesmen PPKM yang semula 2 minggu sekali sekarang menjadi seminggu sekali untuk mengetahui perkembangan pengendalian Covid-19 di beberapa daerah sesuai dengan indikator yang telah di tentukan.

โ€œGuna menekan laju penyebaran Covid-19 di Jawa Timur sudah dilakukan beberapa inovasi – inovasi seperti monitoring karantina presisi yang diprakarsai oleh Polri dan telah di launching beberapa waktu yang lalu hal tersebut sangat positif terutama untuk memantau pergerakan para PPLN yang sedang melakukan karantina di beberapa lokasi yang telah ditetapkan,โ€ tuturnya.

Selain itu saat ini Polda Jatim bekerjasama dengan Kodam V Brawijaya membentuk Tim Patroli Bermotor “Pamor Keris” yang akan melaksanakan patroli rutin dengan sasaran penegakan Protokol Kesehatan sekaligus melaksanakan kegiatan dalam rangka Cipta Kondisi Harkamtibmas di wilayah Jawa Timur yang di lakukan oleh seluruh jajaran TNI / Polri di Wilayah Jatim.

โ€œTujuan pelaksanaan Apel ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sumberdaya pendukung lainya yang akan terlibat dalam Tim Pamor Keris, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan optimal dan berhasil dalam pencegahan penyebaran Covid-19,โ€ jelas Kapolres Tulungagung.

Sekali lagi saya ucapkan selamat atas terbentuknya tim PAMOR KERIS ini saya harapkan kehadiran tim ini betul-betul bisa memberikan manfaat yang besar dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 dan Cipta Kondisi Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Timur melalui kegiatan preemtif dan preventif, terang AKBP Handono Subiakto.

Kegiatan Apel Gelar Pasukan ditutup dengan pemeriksaan kendaraan bermotor Pasukan Pamor Keris Gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Daerah oleh, Kapolres, Dandim 0807, Wakil Bupati dan Forkopimda Tulungagung. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait