Kaper BKKBN Provinsi Jatim Hadiri Hari Kesatuan Gerak PKK ke-50

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya – Dalam rangka HKG PKK ke-50, Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin Emil Dardak, SE. mengajak masyarakat untuk menggelar komitmen bersama mencegah perkawinan anak yang digelar di Ruang Pertemuan Lantai III, Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur, Selasa (22/03).

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai Pembina Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur; Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Dra. Maria Ernawati, MM., PJ. Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi, Jajaran Pengurus PKK Jawa Timur; Ketua Bhayangkari Jawa Timur; Ketua Persit Kartika Chandra Kirana, Pimpinan Organisasi Wanita se-Jawa Timur, Ketua Unicef Jatim, Jajaran Kepala Dinas Pemprov Jatim yang terkait.

Bacaan Lainnya

Mengawali acara, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, Arumi Bachsin mengatakan bahwa gerakan PKK dilakukan dengan cara partisipatif dan kerjasama. Program PKK berjalan dengan baik dan tepat sasaran karena sistem manajemen dilaksanakan dengan baik dan nuansa pembaharuan dalam gerakan PKK sesuai arah gerak pemerintah. Beliau melanjutkan bahwa potensi PKK yang dimiliki harus dipelihara dan digelorakan terus menerus.

“Di tahun 2022, HKG PKK Ke-50 tidak hanya sebagai syarat kegiatan seremonial, tetapi juga sebagai perwujudan rasa gelora baru, energi baru, dan semangat baru sebagai mitra pemerintah. Karena itu PKK akan berpartisipasi dalam penggerakan untuk bangsa dan berbagi untuk sesama,” ungkap Arumi Bachsin.

Melanjutkan acara, dalam sambutan Khofifah sebagai Pembina TP PKK Provinsi Jawa Timur, Beliau menegaskan perlunya evaluasi gerak PKK untuk mencegah anak-anak tidak melakukan pernikahan dibawah usia. Intervensi yang dilakukan PKK haruslah lebih fokus sehingga wilayah yang masuk intensitas pernikahan usia anak yang tinggi bisa ditekan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait