Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Kunker ke Polda Jatim Ini yg Dilakukan

  • Whatsapp

XPOSE TV Surabaya Jatim – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Kunker ke Polda Jatim Ini yg Dilakukan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dengan didampingi Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karoprovos Brigjen Pol Benny Ali serta Karowabprof Brigjen Pol Anggoro Sukartono lakukan kunjungan kerja di Polda Jawa Timur, Jumat (21/1/2022) dan disambut hangat oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo beserta seluruh Pejabat utama polda jatim dan para Kapolres jajaran Polda Jawa Timur.

BACA JUGA

Bacaan Lainnya

Sebelumnya juga sudah melakukan kunjungan kerja di dua polda dan beberapa Polres dan juga Polsek. Tujuannya, untuk memastikan implementasi dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri.

Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, usai memberikan pengarahan Anggota Polri jajaran Polda Jatim dilanjutkan dengan memberi penghargaan terhadap anggota Bidpropam Polda Jatim dengan kinerja terbaik yang dilaksanakan di gedung Mahameru Polda Jatim yang juga dihadiri oleh anggota Polres jajaran polda jatim secara virtual ditiap-tiap polres.

BACA JUGA

Kemudian dihadapan awak media Irjen Ferdy Sambo menjelaskan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan Mitigasi dalam rangka mengurangi pelanggaran anggota yang terjadi di lapangan.

“Dalam pelaksanaan ini kami melaksanakan di tiga polda. Selain itu juga kami laksanakan di beberapa Polres dan Polsek untuk mengetahui kegiatan kegiatan operasional yang dilakukan oleh anggota di lapangan,” kata Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (21/1/2022).

BACA JUGA

“Apakah sudah sesuai prosedur, apakah sudah sesuai dengan pelaksanaan tugas yang sudah diatur dalam standart operasional,” lanjutnya.

Beberapa temuan yang kami lakukan, bahwa standart operasional dan kegiatan ini harus terus ditingkatkan. Mulai dari tingkat mendasar, kegiatan tugas pokok ini bertahun tahun sudah ada standartnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait