Kades Dilarang Melelang Pengerjaan DD ke Pihak Ketiga-“Kata Fery Isa Mantan Kepala Desa.

  • Whatsapp
Kades Dilarang Melelang
Kades Dilarang Melelang

Loading

XposetV//Gorontalo Kades Di larang Melelang Pengerjaan DD Ke Pihak Ke Tiga”Kata Fery Isa Mantan Kepala Desa Motoduto pada Sabtu 20 april 2024.

banner

Menurutnya dana desa tidak boleh di pihak ketigakan(di kerjakan oleh kontraktor)sebab dana desa bersifat swakelola,berarti perencanaan,pelaksanaan serta pengawasan kegiatan di laksanakan sendiri oleh TPK pekerjaanya,yaa masyarakat desa bersangkutan.

Saya sudah sampaikan perihal dana desa ini ke dinas tekait,saya menyampaikan lewat pesan whats up bahwa “saya dari masyarakat motoduto,menanyakan regulasi (aturan)tentang dana desa yang di kerjakan oleh pendamping kecamatan desa,yaitu pekerjaan jalan tani.yang di pihak ketigakan dan TPK cuma jadi pengawas dalam pekerjaan bukan jadi pengelola kegiatan tersebut.”tegasnya”

Saya sudah ketemu dengan pendampingkecamatan desa katanya bisa karena sudah ada aturan yang mengatur tentang pekerjaan dana desa.”imbuhnya”

Dari sekian jumlah yang banyak sudah bisa di pihak ketigakan,belum selesai LKPJ dan pekerjaan 2023 yang ada di desa motoduto,pihak pendamping kecamatan di desa sudah melakukan pekerjaan di 2024 yang di kerjakan oleh pendamping kecamatan desa atas nama perusahaan sendiri.”jelasnya”

Alhamdulila saya mendapat respon baik lewat pesan whats up,dan ini akan di tindak lanjuti,kata mereka lewat pesan singkat,bahwa yang bersangkutan akan kami undang.”pungkasnya”

Dan saya juga menyampaikan untuk menindak lanjuti dana desa,karena saya sendiri sempat di tahan 4 tahun penjara karena melakukan pekerjaan yang saya pihak ketigakan dan tolong sebut nama saya “fery isa”mantan kepala desa motoduto kalau memang tidak ada respon dari bapak bapak,ini saya akan angkat keranah hukum,karena saya tahu persis tidak ada pendamping kecamatan desa yang di kerjakan pekerjaan desa yang di pihak ketigakan,dan TPK cuma jadi pengawas bukan tim pengelola pekerjaan desa.”tutupnya”

 

*Feri Isa narsum*

*penulis yohanes*

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *