Jaksa Tolak Pembelaan Pecatan Polisi Randy Bagus

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum Randy Bagus Hari Sasongko terdakwa kasus aborsi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (01/03/22).

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko dan Ari Wibowo sidang dimulai pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Ivan membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Randy atas dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Penasihat hukum Randy menyampaikan keberatan atas kliennya antara lain,
Pertama, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tidak berwenang dalam mengadili terdakwa karena dianggap tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara yakni berada di PN Malang atau domisili terdakwa yang berada di Pasuruan.

Namun Jaksa Ivan Yoko dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan Randy.
Mengacu pada pasal 84 KUHP Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang mengadili terdakwa.

“Pengadilan Negeri Mojokerto berwenang mengadili apabila sebagian besar saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Mojokerto daripada tempat kejadian,” terangnya

Kedua, penasihat hukum menganggap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa tidak jelas. Lagi-lagi, Ivan Yoko menolak eksepsi tersebut, menurutnya dakwaan tersebut bersifat alternatif.

“Penasihat hukum (Randy) menganggap dakwaan itu dakwaan subsideritas. Padahal Itu adalah dakwaan alternatif, berbeda sekali,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ivan Yoko.

Lanjut Ivan, menurutnya terdapat beberapa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Randy bukan termasuk eksepsi atau nota keberatan, melainkan masuk pada pokok perkara.

Ia menegaskan bahwa pihaknya melakukan penuntutan kepada terdakwa bukan karena viralnya kasus tersebut. Melainkan adanya pidana yang dilakukan serta aturan hukum yang dilanggar oleh Randy.

“Maka sesuai dengan pasal 1 ayat 1 KUHP asas legalitas kami melakukan penuntutan terhadap Randy Bagus Hari Sasongko, kami Jaksa penuntut umum akan buktikan dakwaan yang telah kami dakwakan kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko,” pungkasnya. (Ara)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait