Instruksi Bupati, Pemerintah Kabupaten Wajo Segera Bayarkan THR Bagi ASN

  • Whatsapp
Pemerintah Kabupaten Wajo
Pemkab Wajo melalui intruksi Bupati akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya

Loading

XPOSETV//, Wajo — Pemerintah Kabupaten Wajo segera memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan saat dikonfirmasi, Rabu, (5/4/2023).

“Bapak Bupati sudah menginstruksikan untuk segera memproses pembayaran THR ini. Insya Allah, jika tidak ada aral melintang, THR ini akan kita bayarkan paling lambat H-5 lebaran atau sebelum pelaksanaan cuti bersama,”ucap Dahlan.

Dahlan menguraikan bahwa untuk alokasi anggaran THR bagi ASN Kabupaten Wajo sebesar Rp26,54 milyar yang terdiri dari Rp25,99 milyar untuk 5.280 PNS dan Rp539,99 juta untuk 150 PPPK.

Pembayaran THR tahun ini menurut Dahlan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023.

“Pembayaran THR ini memang kewajiban yang harus dilaksanakan. Apalagi Ibu Menteri Keuangan telah menginstruksikan untuk pembayaran THR ini,” jelasnya.

Mantan Sekretaris BPKPD Wajo ini berharap agar berharap semua proses administrasinya bisa berjalan lancar dan tanpa kendala apapun sehingga pembayaran THR ini bisa rampung sesuai yang direncanakan.

“Pemberian THR ini juga dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat. Sehingga kita berharap nantinya para penerima THR bisa berbelanja di wilayah Kabupaten Wajo agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah kita,” pungkasnya.

Diketahui, selain kepada ASN, Pemerintah Kabupaten Wajo juga akan membayarkan THR kepada Kepala Daerah, ketua dan Anggota DPRD, sesuai yang diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023. (Tbr)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *