Inafis Polres Tulungagung dan Petugas Gabungan Olah TKP Kebakaran di Ngantru

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG – Rabu, 9 Pebruari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, tim Inafis Polres Tulungagung bersama anggota Polsek Ngantru melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di dapur sebuah rumah di Dsn. Sumber, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan petugas, tidak diketemukan bekas / tanda – tanda adanya kesengajaan. Kebakaran tersebut, diduga terjadi akibat dari kompor gas yang diperkirakan lupa tidak dimatikan.

Bacaan Lainnya

Api cepat membesar dikarenakan, api membakar barang – barang yang ada disekitar kompor, seperti mesin cuci dan baju – baju. Akibat kejadian tersebut, pemilik rumah mengalami kerugian materiil senilai Rp. 10.000.000.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, selain dari hasil olah TKP, kesimpulan yang didapatkan oleh tim Inafis diperkuat keterangan para saksi yang ada diarea sekitar terjadinya kebakaran.

“Salah satu saksi yang bernama Sis mengatakan, melihat dan mendengar adanya sebuah ledakan asbes diatas dapur serta keluar kepulan asap dan api dari bagian dapur rumah milik Sunaryo,” tutur Iptu Nenny.

Dengan spontan, warga yang mendengar teriakan saksi, langsung berusaha turut serta untuk memadamkan api dengan alat seadanya. Warga sempat mendobrak pintu rumah karena dalam kondisi terkunci dari luar.

“Selain berusaha memadamkan api, warga juga berusaha mengeluarkan barang – barang yang mudah terbakar dan mudah dibawa agar kerugian korban tidak terlalu besar,” jelas Kasi Humas.

Saat meminta keterangan pemilik rumah, sang empunya juga tidak yakin telah mematikan kompor secara sempurna saat akan pergi keluar rumah untuk ngeprint tugas sekolah anaknya di Plosokandang.

“Korban menyadari bahwa kebakaran tersebut merupakan sebuah musibah. Sekitar pukul 16.00 WIB, api sudah dapat dipadamkan, sehingga tidak merembet ke area lain,” tutup Kasi Humas Polres Tulungagung. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait