Herman Hofi Law Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Guru Yang Di Kriminalisasi

  • Whatsapp

Oleh: Herman Hofi Law dan Borneo Education care

XPOSE TV – Dunia pendidikan di kalbar sempat di hebohkan seorang guru dalam menjalankan tugasnya yang kemudian ditetapkan sebagai “tersangka”, namun di akhiri dengan perdamaian.

Namun, perdamaian tidak selalu berarti keadilan. Jika seorang guru dipaksa berdamai karena tekanan sosial atau demi menghindari proses hukum yang panjang, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan dunia pendidikan kita. Oleh karena itu, persoalan ini harus menjadi pembelajaran bagi penyidik untuk mengetahui benar dan memastikan konstruksi hukum atas suatu peristiwa hukum guna menghindari terjadi nya mal praktek penegakan hukum atau menghindari kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Kasus guru yang ditetapkan sebagai tersangka namun berakhir dengan damai menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum.

Penetapan seorang guru sebagai tersangka menimbulkan traomatik pada guru bukan hanya terjadi pada guru yang menjadi korban mal praktek hukum saja tapi bagi semua guru. Guru akan merasa takut untuk menegakkan disiplin dengan tegas padan siswa nya karena khawatir dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini dapat melemahkan otoritas guru dalam mendidik siswa.
Kondisi demikian proses Pendidikan menjadi tidak optimal. Guru akan merasa dibayangi ancaman hukum ketika berhadapan dengan murid-muridnya. Akhirnya para guru akan menjadi pasif dalam mengajar dan mendidik. Akibatnya, siswa tidak mendapatkan bimbingan yang seharusnya untuk membentuk karakter dan kedisiplinan mereka.

Kesewenang-wenangan dalam penehakan hukum ini dapat menunjukkan celah dalam sistem hukum, di mana proses hukum bisa digunakan sebagai alat intimidasi terhadap guru, dan bahkan profesi lainnya.

Penyelesaian Damai yangbdilakukan dlm kontek kasus guru ditetapkan tersangka ini bukan karena keadilan, melainkan karena tekanan sosial dan ancaman hukum yang dilekatkan pada si guru. Jika guru memang tidak bersalah, guru seharusnya dibebaskan dari penetapan sebagai tetsangka tanpa perlu “berdamai” sebagai jalan keluar nya.

Jika kasus seperti ini terus terjadi dan berakhir dengan damai tanpa evaluasi terhadap penyidik nya dan yang jelas, bisa muncul guru-guru lain mengalami nasib serupa.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Magnificent beat ! I would like to apprentice while you amend your web site, how can i subscribe for a blog website? The account helped me a acceptable deal. I had been tiny bit acquainted of this your broadcast offered bright clear idea

  2. Usually I don’t learn post on blogs, however I wish to say that this write-up very pressured me to check out and do it! Your writing style has been amazed me. Thanks, very great post.

  3. You really make it seem so easy with your presentation but I find this matter to be actually something which I think I would never understand. It seems too complicated and extremely broad for me. I am looking forward for your next post, I’ll try to get the hang of it!