Ekspose Mandiri Kejati Jatim: 16 Perkara Pidana Dihentikan Penuntutannya

  • Whatsapp

Xpose tv.Live, Surabaya – Ekspose Mandiri Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) digelar yang dipimpin langsung oleh Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Kamis (13/3/25).

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejati Jatim dalam menerapkan konsep Keadilan Restoratif sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum.

Ekspose Mandiri kali ini memfokuskan pada penghentian penuntutan terhadap 16 (enam belas) perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari beberapa wilayah di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Banyuwangi, Sumenep, Tuban, Kabupaten Probolinggo, Situbondo, Kota Mojokerto, dan Tanjung Perak.

Keenam belas perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, yang dikelompokkan sebagai berikut:

Seksi A (Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda):
Sebanyak 13 (tiga belas) perkara, meliputi:

4 (empat) perkara tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) dari Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Probolinggo, dan Kejari Tuban (2 perkara).

3 (tiga) perkara tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) dari Kejari Surabaya, Kejari Banyuwangi (Pasal 372 KUHP atau Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia), dan Kejari Situbondo (Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP).

4 (empat) perkara tindak pidana penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) dari Kejari Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sumenep (2 perkara).

1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) dari Kejari Kota Mojokerto.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *