Xposetv.live,Makassar,Sulsel – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran(Banggar) DPRD Makasar, senin (15/10/2024).
RDP digelar dengan pembahasan terkait adanya laporan mengenai dugaan aktifitas tanpa memiliki Izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB oleh Mie Gacoan, Jl. Alauddin, Makassar.
Dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika, rapat dihadiri sejumlah Anggota DPRD Makassar. Seldin itu, Dinas terkait, seperti Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Menurut Mahasiswa, pihaknya mengaku manajemen Mie Gacoan dalam melakukan aktifitas restoran tak mengantongi izin PBG dan IMB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menduga mereka (pihak Mie Gacoan) tak memiliki izin sesuai dengan fungsi yang seharusnya”, pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar Faisal Burhan, manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha maupun IMB.