Dugaan Konflik Kepentingan Oknum BPD di Paguat: LSM Macan Asia Desak Inspektorat Pohuwato Bertindak

  • Whatsapp
Dugaan Konflik Kepentingan Oknum BPD di Paguat: LSM Macan Asia Desak Inspektorat Pohuwato
Dugaan Konflik Kepentingan Oknum BPD di Paguat: LSM Macan Asia Desak Inspektorat Pohuwato Bertindak

Loading

Pohuwato – XposeTV. Dugaan Konflik Kepentingan Oknum BPD di Paguat: LSM Macan Asia Desak Inspektorat Pohuwato Bertindak. Ketua LSM macam asia, Kamarudin Kasim, menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial NS dalam penyediaan barang dan jasa di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Menurut Kamarudin, keterlibatan NS berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama terkait belanja dana desa yang seharusnya transparan dan bebas dari praktik kolusi, 03 Februari 2025.

“Yang patut dicurigai adalah adanya permainan kongkalikong antara kepala desa dan NS sebagai penyedia barang dan jasa. Sementara, NS memiliki toko sendiri yang diduga menggunakan nama perusahaan milik istrinya. Kendati secara formal usaha itu atas nama istrinya, namun faktanya, suami-istri adalah satu kesatuan dalam kehidupan. Artinya, NS tetap terlibat secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Kamarudin dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya tindakan cepat dari Inspektorat Pohuwato untuk menindaklanjuti dugaan ini. “Inspektorat harus turun tangan. Ini bukan sekadar isu kecil, melainkan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dana desa seharusnya dikelola dengan profesional dan transparan, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Baca juga: di-duga-kades-bulangita-gunakan-ijazah-palsu-kok-bisa/

Dugaan keterlibatan NS dalam proyek desa mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Warga menduga adanya indikasi pengondisian pemenang penyedia barang dan jasa yang mengarah pada NS dan perusahaannya. Hal ini memunculkan kecurigaan adanya monopoli dalam proyek pengadaan yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan adil.

*Desakan Transparansi dan Sanksi*

Kamarudin menekankan bahwa tindakan NS, jika terbukti, berpotensi melanggar aturan mengenai pengelolaan dana desa. Dalam aturan yang berlaku, anggota BPD memiliki tugas sebagai pengawas kinerja kepala desa dan tidak boleh terlibat dalam proyek yang berhubungan dengan pengelolaan dana desa. Jika dugaan ini benar, maka NS tidak hanya melanggar kode etik sebagai anggota BPD, tetapi juga bisa terkena sanksi administratif hingga pidana.

“Jika ini dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa di Pohuwato. Inspektorat harus tegas, begitu pula aparat penegak hukum jika ada indikasi korupsi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kasus-kasus seperti ini,” tambahnya.

Kamarudin juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa agar tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang memiliki akses kekuasaan. “Jangan diam saja. Masyarakat punya hak untuk mengawal anggaran desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak NS maupun kepala desa setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Inspektorat Pohuwato pun belum mengeluarkan pernyataan apakah akan menindaklanjuti kasus ini atau tidak.

Kasus dugaan konflik kepentingan seperti ini semakin menjadi sorotan publik di berbagai daerah, seiring dengan meningkatnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Akankah kasus NS ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah? Ataukah akan berakhir seperti banyak kasus lainnya yang menguap tanpa kejelasan?

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *