Xposetv, TULUNGAGUNG – Dua perempuan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung masing – masing YA (35) dan P (56) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Keduanya diduga sebagai Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman keras beralkohol dan atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi awak media Sabtu (26/02/22) mengatakan, sebelumnya pada Rabu (23/02) sekira pukul 20.30 WIB. Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung sedang melakukan operasi peredaran miras dan mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tunggulsari ada peredaran miras yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi warung mereka masing – masing.
“Saat dilakukan penggeledahan di warung milik YA dan P yang letaknya berdekatan ini petugas mendapati barang bukti miras dari beberapa merk,” tutur Iptu Nenny.