Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dari warung milik YA diantaranya adalah, miras merk Tomi Stanley sebanyak 2 botol, miras merk Orang tua Anggur putih sebanyak 3 botol, Miras merk Orang tua Anggur merah sebanyak 7 botol, Miras merk Kawa-kawa Anggur merah sebanyak 3 botol, Miras merk iceland ukuran 500ml sebanyak 6 botol, Miras merk iceland ukuran 350 ml sebanyak 2 botol dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan miras.
Sedangkan di warung P, petugas berhasil mengamankan barang bukti Miras merk Orang Tua Anggur merah sebanyak 13 botol, miras merk kawa – kawa anggur merah sebanyak 5 botol, miras merk gilbeys ukuran 350 ml 3 botol, merk Iceland ukuran 350 ml 2 botol, sisa minuman iceland didalam ceret dan gelas serta uang tunai Rp. 155.000; hasil penjualan miras.
“Selanjutnya semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Tulungagung, sedangkan untuk YA dan P pada Jum’at (25/02) kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung No. 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.(Bejo )