Dua Pemuda Curanmor di Tulungagung Ditangkap Polsek Pagerwojo

  • Whatsapp

Xposetv, Tulungagungย – Dua pria yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya Kedua pria tersebut ditangkap Polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku berinisial VS (23) asal Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dan JJ (29) asal Dsn. Ngingas, Dรจsa/Kec. Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, kedapatan mencuri sepeda motor seorang pemancing di area Waduk Wonorejo, Selasa (22/02) siang.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, diketahuinya perbuatan kedua pelaku Curanmor, saat korban mendengar suara knalpot sepeda motor yang mirip dengan miliknya. Karena merasa curiga, korban mencoba melihat sepeda motornya. Namun, sepeda motornya telah dibawa oleh orang tidak dikenal.

“Korban dengan sepeda motornya, tidak terlalu jauh, hanya sekitar 50 meter. Karena ia sendirian, akhirnya korban meminta bantuan temannya yang saat itu juga tengah nongkrong di warkop yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian,” tutur Iptu Nenny.

Alhasil, salah satu pelaku yang berinisial JJ, berhasil diamankan oleh rekan korban. Dan selanjutnya meminta bantuan salah satu anggota Polisi yang saat itu berada di lokasi untuk mengejar pelaku lain yang berusaha kabur membawa sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 5857 OB milik korban.

“Dengan dibantu warga, akhirnya pelaku yang berinisial VS juga berhasil diamankan. Pelaku JJ bertugas mengamati situasi, sedangkan pelaku VS bertugas sebagai eksekutor,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.

Akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario Nopol N 3361 TAU yang menjadi sarana pelaku dalam beraksi, dibawa ke Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun di penjara,” tutup Iptu Nenny Sasongko. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait