Baca juga
Setelah mendengar penjelasan tersebut SR mengatakan bersedia dan membantu S untuk menjual genset tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita, S berangkat sendirian menuju Masjid kemudian langsung masuk ke dalam areal Masjid dengan memanjat pagar Masjid bagian utara menuju Dak/Atap jeding, yang letaknya berjarak sekitar 1 meter kemudian naik menuju lantai 2 menggunakan tangga yang sebelumnya sudah ada di Dak jeding.
“Setelah berhasil masuk S segera menuju genset yg diletakkan di lantai 2 Masjid di sisi sebelah barat kemudian langsung mendorong genset yang memiliki roda tersebut keluar Masjid” jelas AKP Nasrun.
Sesampainya di Jalan Raya depan Masjid SR datang dari arah utara menggunakan sepeda motor dan langsung dihentikan oleh S selanjutnya keduanya menaikkan genset ke sepeda motor dan membawanya menuju Desa Beleka dan dijual kepada Edet seharga Rp. 2.000.000 dengan alasan bahwa genset tersebut merupakan milik S sendiri dan dijual karena alasan sedang membutuhkan uang.
“dari uang hasil penjualan genset tersebut S mendapat bagian sebanyak Rp. 1.850.000 sedangkan SR mendapatkan bagian Rp. 150.000,- Selanjutnya keduanya langsung pulang ke kediaman masing-masing” terang AKP Nasrun.