Xposetv, kota Bekasi- Dalam rangka memperkuat regulasi dan pengelolaan kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi awal tahun 2024 telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
Ketua DPRD kota Bekasi, H.M Saifuddaulah, senang satu persatu Perda yang telah disahkan, dimulai dengan Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, dikutip (05/06/2024).
Lanjutnya saifuddaulah menjelaskan, perda ini dirancang untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kualitas air minum yang mereka konsumsi. Menurut saefuddaulah, lahirnya perda ini bertujuan memastikan bahwa depot air minum isi ulang beroperasi sesuai regulasi yang ketat, menggunakan sumber air yang bersih dan steril.
“Jadi, jangan sampai masyarakat dirugikan karena depot isi ulang memproduksi air yang tidak sesuai regulasi. Depot isi ulang harus menggunakan air bersumber dari mata air,”jelasnya Saifuddaulah.
Selanjutnya, Ketua DPRD juga menyoroti Perda Pengelolaan Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang disusun dengan semangat mendorong perkembangan BUMD di Kota Bekasi. Perda ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.
Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif juga menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Saefuddaulah menegaskan pentingnya regulasi ini untuk menjadikan Kota Bekasi sebagai kota kreatif.
“Aturan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif. Dengan payung hukum ini, pengembangan ekonomi kreatif lebih mudah,” ungkapnya.
Selain itu, disahkan pula Perda tentang Pengarusutamaan Gender, yang merupakan turunan dari undang-undang nasional, serta Perda Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung kesetaraan gender di Kota Bekasi.
Namun, tidak semua raperda disahkan menjadi perda. Raperda Pengelolaan Satu Data belum mendapatkan persetujuan karena rekomendasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) yang menyatakan bahwa pengelolaan data dapat diatur dengan Peraturan Wali Kota. “Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota, tidak harus dengan Perda. Jadi, nanti tinggal disinkronkan saja,” kata Saifuddaulah.
Ditempat terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, menjelaskan bahwa pembentukan perda melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak tahapan. “Karena itu, setiap perda yang dibuat oleh DPRD Kota Bekasi harus memiliki asas manfaat bagi masyarakat dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Nico.
Dengan pengesahan lima perda ini, DPRD Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi dan tata kelola yang transparan serta berorientasi pada kepentingan publik. Langkah ini diharapkan dapat membawa Kota Bekasi menuju pembangunan yang lebih maju dan sejahtera. (Adv/setwan)





































