Dirjen Yankes Kemenkes Apresiasi Bupati Gus Muhdlor,RSUD Sidoarjo Naik Kelas A

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Dirjen Yankes Kemenkes mengeluarkan izin perubahan RSUD Sidoarjo menjadi rumah sakit kelas A. Pemerintah pusat telah mengeluarkan izin perubahan kelas B menjadi A bagi RSUD Sidoarjo. Pagi tadi izin itu diterima Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP dari Dirjen Yankes Kemenkes RI dr. Azhar Jaya SH, SKM, MARS, Senin (13/11/23).

Penyerahan dilakukan dalam acara Pengukuhan RSUD Sidoarjo menjadi rumah sakit kelas A di Bale Bumi Mojopahit Gedung Dialisis RSUD Sidoarjo. Dengan predikat kelas A tersebut pelayanan kesehatan RSUD Sidoarjo sudah sejajar dengan RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Bacaan Lainnya

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor bangga RSUD Sidoarjo dapat berubah menjadi rumah sakit kelas A. Perubahan tersebut seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Semakin banyak layanan unggulan bagi pasien. Termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan alat kedokteran yang lebih lengkap.

“Semoga dengan perubahan RSUD Sidoarjo dari kelas B menjadi kelas A ini menjadi tonggak awal pelayanan kesehatan di Sidoarjo bukan hanya dari kuantitas tapi kualitas yang juga diperhatikan,”ucapnya.

Bupati yang akrab dipanggil Gus Muhdlor itu mengatakan RSUD Sidoarjo menjadi satu kebanggaan bersama. Tidak hanya bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo namun juga warga Sidoarjo. Pasalnya menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur bahkan di Indonesia yang memiliki rumah sakit kelas A. Saat ini beberapa rumah sakit kelas A di Jawa Timur masih di miliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Diantaranya RSUD dr. Soetomo Surabaya dan RSUD dr. Saiful Anwar Malang serta RSPAL dr. Ramelan Surabaya milik TNI AL.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *