DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN GELAR BIMBINGAN TEKNIS

  • Whatsapp

XPOSE TV Lamongan Jatim – Tahun 2022 merupakan tahun ketiga penerapan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa ( SISKEUDES). Penerapan aplikasi siskeudes tersebut berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tanggal 31 Agustus 2016 Nomor: B.7508/01-16/2016 dan surat dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 03 Juli 2017 Nomor: S-3209/PW13/3/2017

Agar SISKEUDES dapat diterapkan di semua desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamongan menggelar bimbingan teknis fasilitasi pengelolaan keuangan desa bagi kaur keuangan. Bimbingan teknis yang berlangsung selama 4 (empat) hari dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin, Senin (24/1) .

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Dalam sambutan nya Khusnul mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk fasilitasi administrasi keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan berbasis aplikasi siskeudes.
“Aplikasi ini di kembangkan dan terintegrasi secara online oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur,” terang Khusnul.
Khusnul berharap, penerapan Siskeudes dapat membuat Pemerintah Desa semakin akuntable dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Kabupaten Lamongan tahun 2022 sudah menerapkan Siskeudes versi terbaru yaitu versi 2.0.4 dan pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Lamongan sudah memasuki tahun ketiga dalam penerapan siskeudes dengan sistem online bagi seluruh Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Lamongan.

Bimtek yang dilaksanakan di aula Dinas PMD tersebut diikuti oleh 462 peserta dengan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa Dinas PMD Kabupaten Lamongan Hari Suryantoro Putro dan Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Yanuar Rosidi. Karena masih dalam masa pandemic pelaksanaan Bimtek terbagi dalam 4 (empat) hari.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait