XPOSE TV//Sanggau, Kalimantan Barat – Diduga ada Persekongkolan, beredar Isu yang mengenai dugaan persekongkolan dalam tender paket proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Instruksi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran tersebut melarang penggunaan dana transfer daerah untuk tender pada proyek-proyek tertentu, terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Selasa (28/1/2025).
Diduga ada Persekongkolan terkait dengan tender yang telah dilakukan oleh Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau, proyek tersebut diduga diarahkan kepada pengusaha berinisial (F), yang juga merupakan penyedia jasa konstruksi. Nilai proyek yang dimenangkan oleh PT Aneka Sarana, sebesar Rp 33.750.764.537,49, menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan dan transparansi dalam proses tender yang dilakukan.
Jika terbukti diduga ada Persekongkolan Dan ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tender ini, hal tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang diprioritaskan untuk sektor-sektor seperti ketahanan pangan dan pendidikan. Pemerintah pusat, melalui Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, menekankan pentingnya alokasi anggaran yang tepat sasaran, yang seharusnya mengutamakan sektor-sektor yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Diduga ada Persekongkolan namun Plt Kadis PU PR Memberikan klarifikasi sangat di luar dugaan , publik menilai ada apa dengan pernyataan Aris Sudarsono Plt Kadis PU PR ??? terkesan pasang badan , Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, membantah tudingan pelanggaran dalam proses tender proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Surat Edaran KemenPUPR yang terbit pada 3 Oktober 2024//
Sanggau 19 Januari 2025 – Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau, menanggapi tudingan mengenai pelanggaran dalam proses tender dana transfer daerah untuk proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tender sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, termasuk mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Aris mengungkapkan bahwa proses tender untuk proyek peningkatan jalan yang dimulai pada Desember 2024 ini sudah sesuai dengan Surat Edaran KemenPUPR Nomor 68/SE/DK/2024.
Surat edaran tersebut mengatur tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang sudah ada sejak 3 Oktober 2024. Menurut Aris, pada saat tender dimulai, SE Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Desember 2024, belum berlaku. Sehingga, proses tender yang berlangsung saat itu tetap sah dan tidak melanggar aturan yang ada.
Bambang Rusbandi selaku salah satu penyedia jasa yang telah melayang kan surat sanggahan terhadap Pokja , namun jawaban Pokja sangat tidak relevan bahkan terkesan tidak mengindahkan SE Surat Edaran bersama , Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri No SE 900.1.3 / 6629 .A / SJ dan Nomor SE – 1 / MK .07 / 2024 tanggal 11 Desember 2024 , Pemda dilarang melakukan tender pada Anggaran DAK transfer Daerah tahun berdasarkan PP Peraturan Presiden pasal 5 no 201 tahun 2024 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025, disini jelas bahwa Pemda di larang melakukan tender ujar Bambang Rusbandi
Adanya Dugaan kongkalikong persekongkolan pemufakatan jahat terhadap lelang paket Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul – Balai sebut DAK Fisik Bidang konektivitas Sub Bidang jalan , antara Pokja ,PPK Pejabat Pembuat Komitmen , dan Plt Kadis PU PR kabupaten Sanggau Untuk Memenang kan PT Aneka Sarana sebagai pemenang Tender yang berada diurutan Kedua pada saat pembukaan penawaran di laman LPSE kabupaten Sanggau Kalimantan Barat , hal ini sangat disayang kan imbuh Bambang Rusbandi kepada awak media online di salah satu caffe di kota Pontianak ,