Dewan Pakar LIRA Kalbar Angkat Bicara Atas Perlakuan Debcolektor dan Toyota Astra Finance Tarik Paksa Kendaraan Konsumen

  • Whatsapp

Loading

Xposetv//Pontianak Kalbar – Dewan Pakar LIRA Kalbar angkat bicara terkait adanya penarikan secara paksa oleh Debcolektor dan Toyota Astra Finance di depan kantor Toyota Astra Finance di luar jam kerja 15/08/2023 di komplek Ayani Mega Mall.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan undang undang fidusia perusahaan boleh menarik jaminan hutang dengan catatan konsumen secara sukarela, namun jika konsumen keberatan dan masih ada kesanggupan untuk membayar maka tidak boleh ditarik, apalagi ditarik paksa. Jika ada sengketa maka seyogyanya Toyota Astra Finance mengajukan gugatan ke pengadilan dan pengadilan akan memerintahkan juru tarik dan selanjutnya dilakukan persidangan.

Yusnia Nona kepada awak media mengatakan “kami diminta bayar dikantor, tidak bisa pakai titip atau transfer, nah kami datang kesini jauh jauh dari Sintang bawa uang untuk bayar namun mobil kami ditarik paksa oleh PT. Cahaya bersama Toyota Astra Finance (Hambali).

 

Syafarahman Dewan Pakar Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Provinsi Kalimantan Barat saat di mintai keterangan oleh awak media terkait Debcolektor tarik paksa mobil Avanza oleh PT. Cahaya dan Toyota Astra Finance di depan Kantor Toyota Astra Finance mengatakan “upaya tarik paksa oleh PT. Cahaya dan Toyota Astra Finance (Hambali) diduga kuat melanggar hukum, bisa dituntut pidana perampasan atau perampokan.dalam KUHP Pasal 368 ayat 1 dijelaskan barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan, supaya orang memberikan barang, yang sama sekali atau sebagai mana termasuk kepunyaan orang membuat hutang atau menghapus piutang, dapat dihukum karna memeras dan bisa dipenjara 9 tahun.

Baca Juga: Sungai Dimentebah Tercemar Disebut Akibat Pembukaan Lahan Sawit, Warga Ancam Demo, PDAM Klaim Rugi

Proses penarikan unit itu harus berdasarkan sukarela dalam menyerahkan unitnya tidak boleh di tipu apalagi di rampas, jika konsumen tidak mau menyerahkan maka finance harus mengajukan gugatan ke pengadilan agar diproses secara hukum yang berlaku di Negara Ini.

Dewan Pakar LIRA Kalbar
Syafarahman Dewan Pakar LIRA KALBAR (Lumbung Informasi Rakyat Indonesia)

Perusahaan tidak boleh membuat aturan sendiri apalagi melanggar undang undang di negara ini, hal ini negara harus hadir bila perlu tutup dan cabut izin usahanya, agar tidak banyak korban berjatuhan, akibat ulah ulah oknum tak bertanggung jawab.

 

Kami akan kawal konsumen yang merasa dirugikan, karna berdasarkan aduan konsumen mobil ditarik di depan kantor saat ingin membayar angsurannya penarikan paksa dilakukan tengah malam, dan diduga banyak kejanggalan kejanggalan yang dilakukan oleh pihak External dan Finance dalam kasus ini. Tutupnya.

Hendra – Delvin

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *