Disini para debt collector bersama pihak perusahaan pembiayaan menjelaskan bahwa mobil itu harus disita paksa karena menunggak pembayaran.
Di gudang milik PT. JBA penitipan unit ini, Saman berusaha menjelaskan bahwa tunggakan mobilnya bisa kita musawarahkan bersama, namun jangan melakukan tindakan perampasan seperti ini”, tutupnya.
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍