Dikejadian pertama itu Korban belumย melaporkan ke polsek Turi, di luar dugaan Korban Pelaku pada Selasa (1/1/2023) berulah lagi tempat usaha korban dengan cara merusak pintu belakang untuk masuk Counter.
Pelaku MRS kembali menggasak 1 unit HP merek Samsung dan seperangkat CCTV beserta recorder nya. Untuk aksi kedua korban mengalami kerugian Rp 4 juta
Kemudian Pelaku mencoba untuk menghilangkan jejak, CCTV dan mesin recorder nya dibuang ke sungai belakang konter, biar tidak ketahuan selain sulit menjualnya, โ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (4/2/2023).
Hasil jarahan 5 Buah HP sebanyak dua kali dalam aksinya dititipkan dan disimpan oleh ibunya. Modusnya sama dengan saat aksi di kantor J&T, barang hasil curiannya saat itu juga dipegang oleh ibunya.
Anak dan ibu keduanya dititipkan dan hidup di salah satu yayasan di Kecamatan Turi, aksi pencurian tersebut diulang kembali.
Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Turi dan dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengendus dugaan pelakunya dan mengerucut ke MRS yang hidup bersama ibunya di yayasan.
โ Saat diinterogasi di tempat yayasan, keduanya mengakui semua perbuatannya, โ kata Anton.
Pelaku MRS dan ibunya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.